Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu yang Beredar

Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kedatangan orang nomor satu di Indonesia ini adalah untuk melaporkan sejumlah pihak terkait dengan tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Presiden Jokowi tiba di markas kepolisian tersebut sekitar pukul 09.50 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Presiden terlihat mengenakan batik berwarna cokelat dipadukan dengan celana panjang hitam. Setibanya di lokasi, Presiden Jokowi langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selama proses memasuki SPKT, Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah menunggu. Situasi di Polda Metro Jaya terlihat normal, tidak ada pengamanan khusus yang diterapkan selama kedatangan Presiden Jokowi untuk membuat laporan.

Laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi ini merupakan buntut dari laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Andi Kurniawan melaporkan beberapa nama, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah. Keempatnya dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Rusdiansyah, selaku kuasa hukum Andi Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo dan pihak-pihak terkait.

Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi rekaman video yang berisi ajakan provokatif dan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Saksi yang telah menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum, dengan inisial A dan AD. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan yang disebabkan oleh dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.

Rusdiansyah juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini murni merupakan inisiatif dari kliennya dan tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi. Ia menekankan bahwa ini adalah kewajiban warga negara untuk menjaga ketertiban dan bahwa negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan.

Keempat terlapor dalam kasus ini memiliki latar belakang yang berbeda. RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN adalah mantan pejabat negara yang juga mengklaim diri sebagai ahli, RF adalah seorang aktivis, dan TT adalah seorang dokter. Rusdiansyah berharap bahwa keahlian yang mereka klaim akan diuji dalam proses hukum yang sebenarnya.

Rusdiansyah berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap.