RUU Sisdiknas: Aspirasi Publik dan Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai perhatian publik, terutama karena draf naskah yang belum dirilis oleh Komisi X DPR RI. Ketidakpastian ini memicu diskusi intensif mengenai substansi perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut.

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menekankan pentingnya keselarasan isi UU Sisdiknas dengan permasalahan dan arah pendidikan di Indonesia. Dalam sebuah seminar nasional bertajuk "RUU Sisdiknas dan Komitmen Negara dalam Pemenuhan Hak Pendidikan untuk Semua", Ubaid menyampaikan bahwa prinsip-prinsip utama dalam RUU Sisdiknas 2022 haruslah mendasar dan relevan.

JPPI mengajukan lima poin krusial yang harus tercermin dalam substansi RUU Sisdiknas:

  • Berkeadilan untuk semua: Pendidikan sebagai hak fundamental tanpa diskriminasi berdasarkan faktor ekonomi, gender, wilayah, disabilitas, agama, dan lainnya. Kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara harus dijamin.
  • Keberlangsungan pembelajaran sepanjang hayat: Pendidikan sebagai proses berkelanjutan yang tidak terbatas pada pendidikan formal. Akses ke pendidikan nonformal, informal, kursus, pelatihan, dan pembelajaran berbasis komunitas harus dibuka lebar.
  • Olah pikir, olah rasa, dan olah raga: Pengembangan intelektual, fisik, dan emosional-spiritual secara holistik. Kurikulum harus mengintegrasikan kecerdasan sosial, emosional, dan jasmani, tidak hanya fokus pada kognitif.
  • Memerdekakan dan memanusiakan: Tujuan pendidikan adalah membebaskan manusia dari keterbatasan dan membantu mereka menjadi agen perubahan sosial yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.
  • Mendorong peradaban yang berbudaya: Pendidikan bertujuan membangun masyarakat beradab, kritis, kreatif, dan menghormati nilai-nilai budaya serta kemanusiaan. Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari skor akademis, tetapi juga dari kontribusi peserta didik pada kebudayaan, kemajuan sosial, dan peradaban yang humanis.

Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam UU Sisdiknas. Ia mempertanyakan apakah alokasi 20% untuk pendidikan mencakup seluruh instrumen pendidikan, termasuk pegawai di kementerian dan dinas daerah.

Sorotan publik terhadap RUU Sisdiknas, termasuk isu kesejahteraan guru yang dikawal oleh JPPI, menunjukkan pentingnya memastikan bahwa revisi ini tidak menimbulkan masalah baru. Kajian mendalam perlu terus dilakukan agar RUU Sisdiknas benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan pendidikan yang ada.