WNA Australia Terancam Hukuman Akibat Penganiayaan Sekuriti di Bali
Seorang warga negara Australia bernama Mohamed Rifai kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (sekuriti) di Finns Beach Club, Kuta Utara, Bali. Insiden yang terjadi pada bulan Februari lalu ini mengakibatkan korban, I Made Bagus Yohanandita, mengalami luka serius hingga pingsan.
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan memaparkan dakwaan yang memberatkan Rifai. Menurut JPU, tindakan terdakwa menyebabkan luka parah pada korban, termasuk:
- Robek di kepala
- Patah dan copotnya gigi
- Memar di pipi dan bibir
- Hidung berdarah
Insiden bermula ketika terjadi keributan di dalam Finns Beach Club pada tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 WITA. Yohanandita, yang bertugas sebagai sekuriti, mengeluarkan John Ebid, salah seorang rekan Rifai, dari kelab tersebut. Tindakan ini memicu kemarahan Rifai, yang kemudian menghampiri Yohanandita dan melakukan pemukulan di area wajah. Akibat serangan tersebut, Yohanandita langsung jatuh pingsan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rifai dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, serta dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, pihak pembela terdakwa, Sabam Antonius, mengklaim bahwa kliennya sebenarnya adalah korban dalam insiden ini. Ia menyatakan bahwa Rifai hanya berusaha membela diri saat kejadian berlangsung. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.