Dalam Pembelaannya, Mantan Hakim Erintuah Damanik Berharap Status Justice Collaborator Dikabulkan
Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan perannya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa hakim terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Permohonan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2025), saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya.
Erintuah mengungkapkan bahwa ia dan hakim Mangapul telah secara terbuka mengakui penerimaan sejumlah dana dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melibatkan hakim Heru Hanindio. Menurutnya, pengakuan ini merupakan bentuk kerjasama yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
"Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ujar Erintuah dalam pembelaannya.
Dalam keterangannya, Erintuah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut terjadi di ruang kerja hakim Mengapul pada tanggal 10 Juni 2004. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang terdiri dari dirinya, Mengapul, dan Heru Hanindio. Meski mengakui penerimaan dana, Erintuah bersikeras bahwa hal itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia menyatakan bahwa vonis bebas tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Erintuah juga menyampaikan penyesalannya atas tindakan menerima uang dari penasihat hukum, yang menurutnya merupakan pelanggaran etik yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim. Ia berharap, dengan pengungkapan kasus ini secara terang benderang dan perannya sebagai justice collaborator, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Dengan harapan statusnya sebagai justice collaborator diterima, Erintuah menaruh asa pada keringanan hukuman. Pengakuannya atas keterlibatan dalam penerimaan dana, serta penyesalannya atas pelanggaran etik yang dilakukannya, menjadi poin penting dalam pembelaannya. Keputusan majelis hakim akan sangat menentukan nasib Erintuah dalam perkara ini.