Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Ungkap Kode "Vitamin" untuk Aparat Penegak Hukum

Sidang Korupsi Semarang: Muncul Istilah "Vitamin" untuk Dana ke Penegak Hukum

Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri, terungkap penggunaan kode "vitamin" sebagai upaya menyamarkan aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum aparat penegak hukum. Fakta ini mencuat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Senin, 28 April 2025.

Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur, bertugas mendistribusikan dana tersebut. Eko secara gamblang menyebutkan bahwa dana itu dialirkan kepada oknum di lingkungan kejaksaan dan kepolisian.

"Di kejaksaan melalui kasi intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang," ungkap Eko saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa pendistribusian dana tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Martono, sementara dirinya dan Ade Bhakti hanya berperan sebagai kurir.

"Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan), tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu," imbuhnya.

Dugaan Aliran Dana ke Kodim Mencuat

Selain dugaan aliran dana ke kejaksaan dan kepolisian, persidangan juga sempat menyinggung kemungkinan adanya aliran dana ke pihak Kodim. Namun, Eko Yuniarto mengaku tidak memiliki informasi yang pasti mengenai hal tersebut.

"Tapi kami tidak menyerahkan," jawabnya saat dicecar pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Kodim dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Martono saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah membacakan tiga dakwaan terhadap Hevearita dan Alwin, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas, serta para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.