Residivis Narkoba di Banyumas Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kembali menciduk seorang residivis kasus narkotika berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya bagi AS setelah sebelumnya mendekam di penjara karena kasus serupa dan baru menghirup udara bebas tiga tahun silam.
Penangkapan AS bermula dari pengembangan kasus kepemilikan ekstasi yang menjerat seorang tersangka lain. Dari tersangka pertama, polisi menemukan sejumlah kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram. Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, memimpin langsung operasi penangkapan AS di kediamannya pada hari Rabu, 23 April 2025.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik transparan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 96,71 gram atau hampir satu ons. Menurut Kompol Willy, sabu tersebut diperkirakan bernilai hampir seratus juta rupiah. AS diketahui menjual sabu tersebut dengan harga 10 juta rupiah per 10 gram.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial TM. Saat penangkapan berlangsung, AS sedang berkomunikasi melalui telepon dengan TM. Diduga TM mengetahui penangkapan AS, dan kini menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal bagi AS adalah empat tahun penjara.