Paula Verhoeven Tempuh Upaya Banding atas Putusan Cerai dengan Baim Wong
Paula Verhoeven Ajukan Banding Terhadap Putusan Cerai
Paula Verhoeven, melalui tim kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Muhammad Ibrahim, yang lebih dikenal sebagai Baim Wong. Langkah hukum ini didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025. Alvon Kurnia Palma, salah satu anggota tim kuasa hukum Paula, mengkonfirmasi pengajuan banding tersebut melalui pesan singkat.
"Hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum telah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon. Ia menambahkan bahwa akta pernyataan banding secara elektronik telah diterima dan secara resmi teregister di pengadilan.
Alasan rinci di balik pengajuan banding ini belum diungkapkan oleh pihak Paula. Namun, langkah ini diambil setelah sebelumnya Baim Wong secara terbuka menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding. Baim beralasan banding hanya akan memperpanjang proses dan berdampak negatif pada anak-anak mereka.
Sebelumnya, Baim Wong menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak perceraian ini terhadap anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mempersulit Paula dalam hal hak asuh anak dan bersedia memberikan hak asuh bersama. "Saya bilang nggak usah. Banding buat apa? Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak. Balik lagi, kalau kalian semua menonton, ini bukan mengenai rebutan anak," kata Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baim juga menyinggung soal kekhawatiran akan pandangan negatif dari masyarakat, terutama para ibu. Ia mengaku tidak ingin dianggap sebagai sosok yang menghalangi seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.
Putusan Cerai dan Latar Belakang Konflik
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong. Humas PA Jaksel, H. Suryana, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dalam rumah tangga Baim dan Paula. Selain itu, terungkap pula indikasi adanya pihak ketiga dalam pernikahan mereka. Majelis Hakim menyatakan bahwa keterlibatan pihak berinisial NS terbukti, meskipun identitas lengkapnya belum diungkapkan.
Akibat dari berbagai faktor tersebut, termasuk indikasi adanya pihak ketiga dan kelalaian Paula terhadap kewajibannya sebagai seorang istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz. Meskipun demikian, hak asuh anak diputuskan untuk diemban bersama, dengan pembagian waktu dua minggu untuk masing-masing pihak.
Selain hak asuh anak, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Paula Verhoeven berhak menerima nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Nafkah mut'ah adalah pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai bekal hidup setelah perceraian.