Presiden Prabowo Subianto Setujui Pembentukan Tiga Satuan Tugas Guna Optimalkan Perundingan Tarif dengan Amerika Serikat
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pembentukan tiga satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil negosiasi Indonesia terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses perundingan dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh AS. Dengan adanya satgas ini, diharapkan proses negosiasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Tiga satgas yang disetujui pembentukannya adalah:
- Satgas Perundingan Investasi dan Keamanan Ekonomi: Satgas ini bertugas untuk mengidentifikasi peluang investasi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS, serta memastikan keamanan ekonomi kedua negara.
- Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK: Satgas ini fokus pada upaya menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi dampak negatif dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tarif.
- Satgas Deregulasi Kebijakan: Satgas ini bertugas untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi dan perdagangan, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Menko Airlangga juga mendapatkan arahan terkait prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam proses negosiasi dengan AS. Presiden menekankan pentingnya menawarkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dan tidak mendiskriminasi negara tertentu. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang transparan dan nondiskriminatif dalam semua aspek hubungan ekonomi dengan AS.
Kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan oleh AS pada awal April 2025 berdampak pada sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif impor sebesar 32 persen. Pemerintah Indonesia merespons kebijakan ini dengan memilih jalur negosiasi dan menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin tim negosiasi. Pertemuan antara tim negosiasi Indonesia dan Pemerintah AS dijadwalkan berlangsung di Washington DC pada pertengahan April 2025.
Sebagai bentuk itikad baik, AS kemudian menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari bagi negara-negara yang tidak melakukan retaliasi, termasuk Indonesia. Meskipun demikian, tarif dasar universal sebesar 10 persen tetap berlaku. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencapai kesepakatan yang optimal dengan AS melalui dialog dan negosiasi yang konstruktif.
Satgas peningkatan iklim investasi dan percepatan perizinan berusaha akan terus berupaya untuk meningkatkan iklim investasi dan percepatan perizinan berusaha.