Ratusan Ribu Pekerja Migran Indonesia Diduga Ilegal di Arab Saudi: Pengawasan Dipertanyakan
Maraknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait lemahnya pengawasan dan potensi adanya praktik "kebobolan" yang dilakukan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di Arab Saudi.
"Bagaimana mungkin, di tengah pemberlakuan moratorium, ratusan ribu pekerja migran tetap bisa berangkat secara ilegal? Ini jelas menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan," tegas Nurhadi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas temuan adanya sekitar 183.000 PMI yang bekerja di Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi.
Legislator tersebut mempertanyakan efektivitas peran Atnaker di Arab Saudi. Menurutnya, dengan jumlah PMI ilegal yang mencapai puluhan ribu setiap tahun, perlu dipertanyakan kinerja dan fungsi pengawasan yang dilakukan. "Apa sebenarnya tugas dan fungsi atase tenaga kerja di Arab Saudi jika jumlah 'kebobolan' bisa mencapai angka sebesar ini?" tanya Nurhadi.
Nurhadi mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI adalah kewajiban negara yang harus dilaksanakan dengan serius, bukan sekadar formalitas. "Pemerintah harus menjadikan isu ini sebagai perhatian utama demi melindungi para pekerja migran kita," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Karding, menyampaikan bahwa meskipun moratorium telah diberlakukan sejak tahun 2011, sekitar 183.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Informasi ini diungkapkan dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta.
Karding menjelaskan bahwa setiap tahunnya, sekitar 25.000 TKI ilegal nekat berangkat ke Arab Saudi. Mereka tidak terdata dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
- Risiko Perlindungan: Karding menyoroti tingginya risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran ilegal ini karena tidak terdaftar dan tidak mendapatkan perlindungan dari negara.
- Moratorium: Meskipun moratorium telah diberlakukan sejak 2011, Karding mengungkapkan bahwa setiap hari masih ada saja TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini demi melindungi para tenaga kerja Indonesia.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat reformasi hukum yang tengah berlangsung di Arab Saudi sejak 2011, namun keberangkatan TKI ilegal masih terus terjadi. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia.