Terungkap di Persidangan: Peran Suami dan Upaya Penghilangan Jejak dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Fakta-Fakta yang Terungkap di Persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah dugaan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh Alwin Basri kepada para camat di Kota Semarang. Eko Yuniarto, Camat Gayamsari yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, mengungkapkan bahwa Alwin Basri diduga meminta uang dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah, kepada para camat. Permintaan ini diduga terkait dengan berbagai proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain dugaan permintaan uang, persidangan juga mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan jejak yang dilakukan oleh Mbak Ita terkait kasus korupsi ini. Eko Yuniarto mengaku bahwa dirinya sempat diminta untuk membuang handphone dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus ini mulai mencuat ke permukaan. Tak hanya itu, Eko juga mengaku diinstruksikan untuk tidak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini. Instruksi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik korupsi yang terjadi.

Selain Eko, Camat Genuk, Suroto, juga memberikan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Suroto mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Uang yang dikembalikan tersebut diduga terkait dengan temuan BPK terkait proyek-proyek yang ada di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Suroto juga menyebutkan bahwa permintaan pengembalian uang ini berasal dari Alwin Basri, suami Mbak Ita, yang kemudian diserahkan oleh Mbak Ita ke BPK.

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah instansi di Kota Semarang. Aliran dana ini diistilahkan sebagai "vitamin" yang bersumber dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan disalurkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, serta mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti. Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga mengalir ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan.

Rincian Fakta yang Terungkap di Persidangan

Berikut adalah rincian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang:

  • Permintaan Uang: Alwin Basri diduga meminta uang sebesar Rp 16 miliar kepada para camat di Kota Semarang.
  • Upaya Penghilangan Jejak: Mbak Ita diduga memerintahkan Eko Yuniarto untuk membuang handphone dan bukti transfer, serta tidak menghadiri panggilan KPK.
  • Aliran Dana: Dugaan aliran dana atau "vitamin" mengalir ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan, yang bersumber dari Ketua Gapensi Kota Semarang.
  • Pengembalian Uang ke BPK: Camat Genuk, Suroto, mengaku diminta mengembalikan uang sebesar Rp 614 juta ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik berharap agar kasus ini dapat segera terungkap secara terang benderang dan para pelaku yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.