Tipu Daya Berkedok Dukun: Wanita Asal Karanganyar Raup Miliaran Rupiah dari Warga Magetan

Kasus penipuan dengan modus praktik perdukunan kembali mencoreng citra profesi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan pengobatan tradisional. Seorang wanita berinisial NYW (28), asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan serangkaian penipuan yang merugikan seorang warga Magetan hingga lebih dari satu miliar rupiah.

Modus operandi yang digunakan oleh NYW terbilang klasik namun efektif. Ia mengaku sebagai seorang dukun sakti yang memiliki kemampuan supranatural, salah satunya adalah memindahkan janin dari kandungan seorang wanita ke wanita lain. Korban, seorang perempuan berinisial S (46) yang berprofesi sebagai wiraswastawan, tergiur dengan iming-iming tersebut dan bersedia mengikuti ritual yang ditawarkan oleh NYW.

NYW mematok harga fantastis untuk jasa "pemindahan janin" tersebut, yakni sebesar Rp 540 juta. Namun, setelah ritual dilakukan, janji tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Merasa ditipu, korban meminta uangnya kembali. Alih-alih mengembalikan uang tersebut, NYW justru kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 535 juta dengan alasan untuk ritual pengembalian dana. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Terungkap bahwa motif di balik aksi penipuan ini adalah faktor ekonomi. NYW nekat melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membayar utang, membeli barang-barang mewah seperti tas dan mobil, serta membiayai kuliahnya. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui sebagai teman kuliah di perguruan tinggi yang sama, meskipun berbeda angkatan. Korban percaya pada NYW karena sudah saling mengenal cukup lama, sehingga tanpa curiga menuruti permintaan uang dari pelaku.

Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Maret 2025. Polisi berhasil mengamankan NYW di wilayah Surakarta tanpa perlawanan. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekening koran
  • Satu unit mobil
  • Satu unit motor (diduga hasil kejahatan)
  • Uang tunai sebesar Rp 6,5 juta

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal di luar nalar, terutama jika meminta sejumlah uang dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berpikir kritis dan rasional dalam menghadapi tawaran-tawaran yang tidak masuk akal.