Guru Agama di Sukabumi Diciduk di Kalimantan Selatan Atas Dugaan Pencabulan Santri
Guru Agama di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan
Seorang guru agama berinisial H (50 tahun) asal Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangkap di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Senin (28/4/2025). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri setelah kasusnya dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir tahun 2024. Polres Sukabumi kini tengah berkoordinasi untuk membawa H kembali ke Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh H sejak tahun 2020. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, H berdalih bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas perintah makhluk halus yang disebut "Nyai Ratu".
"Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemampuan Nyi Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut," ujar Iptu Hartono kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pelaku dan memastikan tidak ada korban lain. Penangkapan H diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan agama.