Jerat TPPU Memperdalam Kasus Zarof Ricar, Jejak Dana Mencapai Triliunan Rupiah Diusut

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini merupakan perkembangan signifikan setelah sebelumnya Zarof Ricar menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Penetapan tersangka TPPU ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak 10 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini. Ditemukan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Fokus utama penyidikan TPPU adalah melacak aliran dana yang melibatkan Zarof Ricar, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Titik awal pengembangan kasus TPPU ini bermula dari temuan barang bukti elektronik (BBE) yang mengindikasikan keterkaitan Marcella Santoso (MS) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. MS sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO yang melibatkan beberapa perusahaan besar. Selain itu, MS juga terseret dalam dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula yang tengah ditangani Kejagung. Penemuan dokumen dan catatan terkait perkara ini di kediaman MS menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam TPPU.

Aliran Dana Mencapai Triliunan Rupiah

Dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta Pusat, dan tempatnya menginap di Bali, penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai yang mendekati angka Rp 1 triliun. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk:

  • 74.494.427 dollar Singapura
  • 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS)
  • 71.200 euro
  • 483.320 dollar Hong Kong
  • Rp 5.725.075.000

Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari kediaman pensiunan MA tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Zarof Ricar terlibat dalam praktik pencucian uang dalam skala besar.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

  • Uang 71.077.000 dollar Singapura (pecahan 1.000 dollar Singapura)
  • Uang Rp 5.472.500.000 (pecahan Rp 100.000) dan Rp 200.000.000 (pecahan Rp 50.000)
  • Uang 1.398.000 dollar AS (pecahan 100 dollar AS)
  • Uang 316.450 dollar Singapura (pecahan 100 dan 50 dollar Singapura)
  • Uang 46.200 Euro (pecahan 500, 200, dan 100 Euro)
  • Uang 267.500 dollar Hongkong (pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong)
  • 46,9 kilogram emas Antam (449 keping @100 gram dan 20 keping @100 gram)
  • Berbagai amplop berisi mata uang asing dan rupiah dalam jumlah yang signifikan
  • 12 keping emas Antam @100 gram, 1 keping @50 gram, dan 1 keping @1 kilogram
  • Sertifikat berlian dan kwitansi toko emas

Uang dan emas tersebut disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidikan kasus TPPU ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik pencucian uang tersebut, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.