Keluarga Mahasiswa UKI Serahkan Bukti Baru dan Saksi Kunci, Desak Polda Metro Jaya Lanjutkan Investigasi Kasus Kematian
Pihak keluarga Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia secara misterius, kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (28/4/2025). Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk mendorong kelanjutan investigasi atas kasus kematian Kenzha yang dinilai penuh kejanggalan.
Ayahanda Kenzha, Happy Walewangko, didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Raja Butar Butar, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas fakta-fakta yang belum terungkap terkait penyebab kematian putra mereka. Mereka membawa serta bukti-bukti baru yang diharapkan dapat membuka tabir misteri di balik peristiwa tragis ini. Bukti-bukti tersebut berupa rekaman gambar dan video yang menunjukkan kondisi jenazah Kenzha saat berada di kamar jenazah.
"Kami membawa bukti visual yang memperlihatkan kondisi tubuh Kenzha setelah dimandikan. Terdapat sejumlah kejanggalan yang kami temukan," ujar Happy Walewangko kepada awak media.
Menurut pengamatan keluarga, terdapat beberapa luka yang mencurigakan pada tubuh Kenzha, termasuk:
- Lebam-lebam di sekujur tubuh bagian belakang
- Luka robek di kepala bagian kanan
- Tanda seperti bekas tapak sol sepatu di bagian pundak kiri
Temuan ini semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa kematian Kenzha tidaklah wajar dan memerlukan penyelidikan yang lebih mendalam.
Selain menyerahkan bukti-bukti baru, keluarga juga menghadirkan dua orang saksi kunci yang merupakan mahasiswa UKI. Kedua saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa yang menimpa Kenzha.
"Kedua saksi ini adalah mahasiswa UKI yang berada di lokasi kejadian. Kami yakin keterangan mereka dapat memberikan titik terang dalam kasus ini," kata Raja Butar Butar.
Mengingat potensi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu, kuasa hukum keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kedua saksi tersebut.
"Kami khawatir saksi-saksi ini akan mendapatkan intimidasi, mengingat adanya relasi kuasa di antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk melindungi mereka," jelas Raja.
Sebelumnya, kasus kematian Kenzha telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Keluarga kemudian membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih serius dan transparan. Keluarga berharap dengan adanya bukti dan saksi baru, Polda Metro Jaya dapat membuka kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi Kenzha.