Komisi II DPR Dorong Penguatan Pengawasan Ormas Melalui Revisi PP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II memberikan respons terhadap wacana revisi Undang-Undang (UU) Ormas yang tengah bergulir. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pandangannya terkait urgensi revisi UU Ormas di tengah maraknya isu mengenai perilaku sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai melampaui batas.

Rifqinizamy mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan pengawasan ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, termasuk di tingkat daerah, dalam mengawasi dan menindak ormas yang bermasalah. Ia berpendapat bahwa revisi UU Ormas belum menjadi prioritas utama saat ini.

"Jika tujuannya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pendapat pribadi saya, revisi terhadap UU Ormas belum terlalu urgent. Yang urgent apa? Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 sebenarnya telah memberikan kewenangan yang cukup kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar aturan, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan secara kolektif oleh lembaga atau institusi ormas. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara individu, penegakan hukum yang tegas dinilai sudah cukup untuk mengatasi masalah tersebut.

"Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR, dan seterusnya, harusnya isu ini enggak jadi masalah," tegasnya.

Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana ormas, termasuk dana yang tidak disetor melalui audit resmi. Ia menduga ada potensi penyalahgunaan dana yang tidak sah.

Kendati demikian, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi UU Ormas jika pemerintah mengajukan usulan tersebut dan pimpinan DPR menugaskan mereka.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa banyak ormas yang bertindak melampaui batas. Ia membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas guna memperketat pengawasan terhadap keberadaan mereka, termasuk mekanisme pengawasan transparansi keuangan.

Tito Karnavian menekankan bahwa ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti intimidasi, pemerasan, atau kekerasan. Tindakan sistematis yang diperintahkan oleh ormas dapat dikenakan pidana korporasi.