Tom Lembong Tarik Kuasa Hukum di Tengah Sidang Kasus Dugaan Korupsi CPO

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, secara tiba-tiba mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Andi Ahmad Nur Darwin beserta timnya. Keputusan ini diumumkan di tengah persidangan kasus dugaan korupsi terkait crude palm oil (CPO) yang sedang menjeratnya.

Insiden dramatis ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan perihal pencabutan kuasa tersebut kepada Tom Lembong saat pemeriksaan saksi baru saja akan dimulai. Hakim Dennie menyatakan bahwa pengadilan telah menerima surat pernyataan resmi dari Tom Lembong terkait pencabutan kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan rekan-rekannya.

"Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan," ucap Hakim Dennie dalam ruang sidang, yang kemudian dikonfirmasi langsung kepada Tom Lembong.

Tom Lembong membenarkan bahwa ia telah menandatangani surat pencabutan kuasa tersebut. "Benar Yang Mulia," jawabnya singkat.

Setelah mendapatkan konfirmasi, Hakim Dennie memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Andi Ahmad dan timnya tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum Tom Lembong dalam kasus ini. Implikasi dari pencabutan kuasa ini adalah tim kuasa hukum yang ada saat persidanganlah yang akan mendampingi Tom Lembong.

Nama Andi Ahmad Nur Darwin sebelumnya mencuat dalam kasus dugaan obstruction of justice (OoJ) atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi CPO. Dalam kasus tersebut, beberapa pengacara juga ikut terseret sebagai tersangka, di antaranya Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Keduanya diduga terlibat dalam upaya membangun opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai cara, termasuk seminar, pemberitaan media, dan demonstrasi.

Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Berikut daftar pasal yang menjerat Tom Lembong:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dan pencabutan kuasa hukum oleh Tom Lembong menambah lapisan kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.