OJK Unggul dalam 79 Sengketa Perbankan di Triwulan Pertama 2025, Tren Positif Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja positif dalam penyelesaian sengketa perbankan di pengadilan perdata. Pada kuartal pertama tahun 2025, lembaga pengawas ini berhasil memenangkan 79 perkara. Kabar ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa tren kemenangan OJK dalam sengketa perbankan terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, OJK berhasil memenangkan 280 perkara, dengan hanya 5 perkara yang berujung kekalahan. Tren positif ini berlanjut di tahun 2024, di mana OJK mencatatkan kemenangan dalam 449 perkara dan mengalami kekalahan dalam 19 perkara. Lebih membanggakan lagi, pada periode Januari hingga Maret 2025, OJK belum sekalipun mengalami kekalahan dalam sidang perkara perbankan.

Dalam konteks perkara perdata perbankan, OJK seringkali berposisi sebagai pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukum internal. Hal ini menjadikan OJK sebagai pihak yang turut tergugat dalam sejumlah sengketa perdata. Mirza menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2025, total perkara yang dimenangkan OJK mencapai 79 perkara, menegaskan dominasi OJK dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.

Mirza juga mengidentifikasi beberapa jenis perkara perbankan yang seringkali melibatkan OJK dalam proses hukum. Perkara-perkara tersebut meliputi:

  • Perjanjian kredit terkait akad pembiayaan dan restrukturisasi kredit
  • Eksekusi lelang jaminan kredit/agunan
  • Sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh OJK
  • Transfer dana
  • Pencairan deposito
  • Cessie
  • Prosedur penagihan
  • Kebocoran data
  • Pembobolan rekening
  • Sengketa pengurusan

Kendati demikian, Mirza tidak menampik adanya peningkatan jumlah perkara di sektor perbankan. Bahkan, tren peningkatan ini telah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Data menunjukkan peningkatan jumlah perkara dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: 249 perkara
  • 2021: 282 perkara
  • 2022: 316 perkara
  • 2023: 437 perkara
  • 2024: 571 perkara

Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 309 perkara. Mirza juga mencatat bahwa peningkatan perkara tidak hanya terjadi di sektor perbankan, tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, fintech, dana pensiun, dan pembiayaan. Secara keseluruhan, terjadi kenaikan signifikan setiap tahunnya sejak 2019 hingga 2025, dengan perkiraan peningkatan berkisar antara 10% hingga 30% di masing-masing bidang.

Dari segi geografis, wilayah Jabodetabek tercatat sebagai penyumbang terbesar perkara perbankan yang diajukan ke pengadilan. Wilayah lain yang juga mencatatkan jumlah perkara signifikan antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.

Dalam menangani berbagai perkara, OJK senantiasa menekankan peran dan kewenangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang mendasari permasalahan antara konsumen dan bank. OJK juga berkomitmen untuk menjalankan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.