Jeratan Pinjaman Online: Mayoritas Korban Perempuan Mengadu ke LBH Jakarta
Dominasi Perempuan dalam Jeratan Pinjaman Online: Data LBH Jakarta Mengungkap Fakta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya 1.944 pengaduan terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) sejak tahun 2018 hingga 2024. Fakta yang mencengangkan adalah mayoritas korban yang mengadu adalah perempuan, dengan jumlah mencapai 1.208 orang, dibandingkan dengan 736 pengadu laki-laki. Data ini mengungkap kerentanan perempuan terhadap praktik pinjol yang merugikan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa profil korban perempuan sangat beragam. Mereka berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, karyawan swasta, pelajar, hingga mahasiswa. Rentang usia korban juga didominasi oleh usia produktif, yaitu antara 20 hingga 50 tahun.
Beban Bunga Tinggi dan Tenor Singkat
Alasan utama para korban perempuan mengadu ke LBH Jakarta adalah kesulitan membayar cicilan pinjaman. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Bunga yang Tidak Masuk Akal: Bunga pinjaman yang sangat tinggi menjadi beban utama para korban. Tingkat bunga yang tidak wajar ini membuat utang pokok semakin membengkak dan sulit dilunasi.
- Biaya Administrasi yang Mahal: Selain bunga, biaya administrasi yang tinggi juga menambah beban finansial para korban. Biaya ini seringkali tidak transparan dan memberatkan peminjam.
- Tenor Pinjaman yang Singkat: Jangka waktu pembayaran atau tenor pinjaman yang sangat singkat membuat para korban kesulitan untuk mengatur keuangan dan membayar cicilan tepat waktu.
Kombinasi antara bunga tinggi, biaya administrasi mahal, dan tenor singkat menciptakan lingkaran setan utang yang sulit diputus. Banyak korban akhirnya terjerat dalam utang yang semakin besar dan tidak terkendali.
Kondisi ini menyoroti pentingnya literasi keuangan, terutama bagi perempuan, agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pinjol ilegal juga perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang merugikan.