Skandal Dugaan Korupsi Semarang: Suami Mantan Wali Kota Diduga Minta Dana Miliaran Rupiah dari Camat
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, memasuki babak baru dengan terungkapnya kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, memberikan keterangan yang memberatkan Alwin Basri, suami dari Mbak Ita, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa Alwin Basri diduga meminta sejumlah besar uang, yakni Rp 16 miliar, kepada para camat di Kota Semarang. Permintaan dana ini menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.
Menurut kesaksian Eko Yuniarto, permintaan dana ini bermula dari angka yang lebih tinggi, yaitu Rp 20 miliar. Namun, setelah melalui serangkaian negosiasi, akhirnya disepakati angka Rp 16 miliar. Eko Yuniarto menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya sempat berusaha untuk menurunkan jumlah permintaan dana tersebut menjadi Rp 10 miliar, namun Alwin Basri tetap bersikeras pada angka Rp 16 miliar.
Dana sebesar Rp 16 miliar ini kemudian dialokasikan ke dalam berbagai proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Eko Yuniarto menjelaskan bahwa masing-masing kecamatan memiliki beban yang harus dipenuhi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Alwin Basri, suami Mbak Ita, diduga meminta Rp 16 miliar kepada para camat.
- Permintaan awal sebesar Rp 20 miliar dinegosiasikan menjadi Rp 16 miliar.
- Dana tersebut dialokasikan ke berbagai proyek kecamatan dan kelurahan.
- Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa atas dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar.
Persidangan ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap pemerintahan Kota Semarang dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.