Pengakuan Saksi: Pengacara Terkejut Diminta '1 Meter' untuk Film oleh Mantan Pejabat MA

Pengakuan Saksi: Pengacara Terkejut Diminta '1 Meter' untuk Film oleh Mantan Pejabat MA

Dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, seorang pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengungkapkan kebingungannya saat dimintai bantuan '1 meter' oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membiayai pembuatan film berjudul "Sang Pengadil". Bert mengaku awalnya tidak mengerti bahwa istilah '1 meter' yang dimaksud Zarof adalah senilai Rp 1 miliar.

Bert memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 28 April 2025. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Zarof terjadi dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Dalam obrolan santai tersebut, Zarof menyebutkan sedang menggarap film "Sang Pengadil".

"Saya tanya kabarnya, kan beliau sudah pensiun. Lalu beliau bilang sedang bikin film. Saya bercanda, 'banyak duit dong'. Beliau jawab, 'ini aja gue perlu duit'," ujar Bert.

Bert kemudian tertarik untuk ikut mendanai film tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan. Saat itulah Zarof meminta bantuan '1 meter'.

"Beliau bilang, 'bantu nanti gue kasih untung'. Langsung saya tergerak," kata Bert.

Jaksa kemudian bertanya mengenai nominal yang dimaksud. Bert mengaku sempat tidak paham dengan istilah '1 meter' tersebut.

"Sebenarnya tidak disebut berapa nominalnya. Beberapa hari kemudian saya yang bertanya, dan dijelaskan bahwa '1 meter' itu Rp 1 miliar," jelas Bert.

Bert meyakini bahwa film "Sang Pengadil" akan sukses besar. Ia pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

"Saya melihat bahwa belum pernah ada film hukum, jadi saya pikir film ini akan meledak dan pasti untung," kata Bert.

Jaksa terus menggali keterangan Bert mengenai kaitan pemberian uang tersebut. Bert mengatakan bahwa Zarof sempat menawarkan bantuan untuk menangani perkara.

"Waktu beliau sampaikan soal Rp 1 miliar itu, beliau sempat bilang, 'Bert, kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu'. Kebetulan saya memang ada perkara. Saya coba kirimkan dua lembar catatan perkara," ungkap Bert.

Bert menjelaskan bahwa ia mengirimkan catatan mengenai dua perkara yang sedang ia tangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu perkara perdata dengan nomor 2291, dan satu lagi dengan nomor 290 atau 790. Kedua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang kini telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Daftar Kata Kunci Penting

  • Zarof Ricar
  • Bert Nomensen Sidabutar
  • Sang Pengadil
  • 1 Meter
  • Gratifikasi
  • Mahkamah Agung
  • Makelar Kasus
  • Ronald Tannur
  • Pengadilan Tipikor
  • Film Hukum