Pengungkapan Jaringan Narkoba di Magelang: Dua Kurir Diringkus dengan Barang Bukti Sabu Ratusan Juta Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi penangkapan yang digelar pada tanggal 22 April 2025 berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat berperan sebagai kurir. Nilai sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku ditaksir mencapai Rp 127 juta.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan, sekitar pukul 23.00 WIB. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana sabu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli. Kedua tersangka diketahui berinisial GO (21), seorang mahasiswa, dan PAK (27), seorang pedagang yang berdomisili di Kota Magelang.

Menurut keterangan Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati kedua tersangka meletakkan satu paket sabu seberat 100,26 gram. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu lain di kediaman GO dengan berat total 16 gram. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 116,26 gram.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan bahwa GO dan PAK telah beroperasi sebagai kurir sabu selama dua bulan terakhir. Aksi pertama mereka dilakukan di wilayah Kota Magelang. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang yang berada di Weleri, Kendal, untuk mengambil paket sabu. Setiap kali berhasil mengantarkan paket, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta. Mereka mengaku tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan. Selain menjadi kurir, keduanya juga diketahui mengonsumsi sabu.

Akibat perbuatannya, GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita:

  • Sabu seberat 116,26 gram
  • Sepeda motor Honda Vario
  • Uang tunai hasil penjualan sabu (jumlah belum dirinci)
  • Alat komunikasi (handphone)

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika