Wamendagri Soroti Pengangkatan CPNS dan PPPK di Daerah yang Menyimpang dari Jadwal Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan kekhawatiran atas laporan yang diterimanya mengenai sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga melakukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang telah ditetapkan secara nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri pula oleh perwakilan gubernur dari berbagai daerah.

Ribka Haluk menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi Pemda yang melakukan proses pengangkatan PPPK, meskipun seleksi untuk kategori K1 dan K2 telah dinyatakan selesai. Lebih lanjut, beberapa daerah bahkan dilaporkan belum mengajukan usulan pengangkatan sama sekali. Meskipun demikian, Wamendagri belum bersedia mengungkapkan secara spesifik nama-nama daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Wamendagri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk seleksi CPNS dan PPPK, serta proses pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lulus. Menurutnya, jadwal yang telah ditetapkan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Saat ini, para peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus pada tahun 2024 tengah menantikan proses pengangkatan. Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2025, sementara untuk PPPK, pengangkatan dijadwalkan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Wamendagri Ribka Haluk berharap Komisi II DPR RI dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terkait isu pengangkatan CPNS dan PPPK di daerah yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Ia menekankan perlunya investigasi yang komprehensif untuk memastikan proses rekrutmen aparatur sipil negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.