Pria di Wonosobo Diduga Tembaki Anak-Anak di Kafe dengan Airgun dalam Kondisi Mabuk
Kepolisian Resor Wonosobo tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sapuran. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial T, berusia 42 tahun, yang berasal dari Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar. Ia diduga melakukan penembakan menggunakan airgun terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.
AKP Arif Kristiawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wonosobo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di area teras sebuah kafe bernama Shaka yang terletak di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Menurut keterangan saksi, pelaku tiba-tiba muncul dengan nada bicara kasar dari area parkir yang berada di atas kafe. Tanpa peringatan, ia mengeluarkan airgun dan melepaskan tembakan berulang kali ke arah orang-orang yang sedang bersantai di teras bawah kafe.
Akibat serangan mendadak tersebut, seorang pelajar SMA kelas X berinisial ABP (15) mengalami luka memar kemerahan di bagian pinggang belakang sebelah kanan akibat terkena peluru airgun. Selain itu, beberapa perabot di lokasi kejadian, seperti meja dan kursi, juga mengalami kerusakan akibat terkena tembakan.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
- Satu pucuk airgun replika Glock 19.
- Sejumlah peluru gotri berwarna emas dengan ukuran 6 mm.
- Barang-barang pribadi milik pelaku, termasuk tas selempang dan kaus.
- Satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Selain itu, polisi juga menemukan kartu pendataan senjata api atas nama pelaku. Namun, dokumen tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2023.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 5 April 2025. Unit Resmob Polres Wonosobo mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Banyuurip, Purworejo. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian yang sebenarnya.
Kronologi Kejadian Versi Pelapor
Menurut laporan yang diajukan oleh ayah korban, Dwi Agung Prihanto (37), pada saat kejadian, ia bersama korban dan beberapa saksi lainnya sedang bersantai setelah membersihkan kolam ikan di sekitar lokasi kafe. Tiba-tiba, pelaku datang dengan menunjukkan sikap agresif dan langsung melepaskan tembakan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Tahun 2014, serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.