Pemerintah Beri Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport Selama Enam Bulan

Pemerintah Beri Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport Selama Enam Bulan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tersebut diberikan selama enam bulan ke depan dengan kuota sebesar satu juta ton. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 terkait penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri. Kebijakan ini diambil menyusul insiden kebakaran yang melanda smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024, yang mengakibatkan terhentinya operasional fasilitas tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kuota ekspor satu juta ton tersebut merupakan angka sementara dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut akan berfokus pada progres perbaikan dan pembangunan smelter PTFI. "Freeport diberikan kuota kurang lebih satu juta ton. Akan tetapi, kita akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan pembangunan smelter," ujar Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Pengawasan ketat terhadap proses perbaikan smelter menjadi kunci utama dalam kebijakan ini. Kemajuan pembangunan smelter akan menjadi penentu kelanjutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa izin ekspor akan berlaku setelah Kementerian ESDM menerbitkan surat rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan. Jika rekomendasi tersebut diterbitkan pada Maret 2025, maka izin ekspor berpotensi berlaku hingga September 2025. "Izin ekspor berlaku enam bulan setelah rekomendasi terbit," jelas Tri Winarno. Ia juga menjelaskan kemungkinan PTFI dapat mengekspor konsentrat hingga September 2025, namun hal tersebut bergantung pada beberapa faktor, termasuk kelancaran proses administrasi.

Sebagai prasyarat penerbitan rekomendasi ekspor, PTFI diwajibkan untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM. Revisi RKAB ini akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM sebelum surat rekomendasi diterbitkan. "PTFI telah mengajukan revisi RKAB, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi," tambah Tri Winarno. Proses pengajuan dan evaluasi RKAB ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan kepatuhan PTFI terhadap peraturan yang berlaku dan komitmen mereka dalam pengembangan smelter domestik.

Kebijakan pemerintah ini menunjukkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekspor dan komitmen terhadap pembangunan smelter dalam negeri. Meskipun memberikan izin ekspor sementara, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembangunan smelter sebagai upaya hilirisasi industri pertambangan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Proses evaluasi berkala menjadi instrumen penting dalam memastikan PTFI menjalankan kewajibannya dan mematuhi regulasi yang ada. Keberhasilan pembangunan smelter akan menjadi penentu kebijakan ekspor konsentrat tembaga di masa mendatang.