Politikus NasDem Ahmad Ali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Politikus NasDem Ahmad Ali Diperiksa KPK di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmad Ali, politikus Partai NasDem, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 27 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahmad Ali di Banyumas dilakukan karena bertepatan dengan lokasi penyidik yang sedang bertugas di luar kota, dan mempertimbangkan rencana ibadah umrah Ahmad Ali pada pekan berikutnya. Keputusan untuk memeriksa saksi di Banyumas merupakan upaya akomodatif agar proses hukum tetap berjalan efektif dan efisien. Meskipun lokasi pemeriksaan di luar Jakarta, hal ini tidak menyalahi prosedur hukum dan tetap menjamin hak-hak yang bersangkutan sebagai saksi.

Pemeriksaan Ahmad Ali sendiri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan barang bukti yang signifikan, termasuk penyitaan uang tunai senilai Rp 3,49 miliar dalam rupiah dan valuta asing, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah seperti tas dan jam tangan bermerek.

Proses hukum yang berjalan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sebagai saksi menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya pengumpulan bukti dan penyusunan berkas perkara yang kuat dan komprehensif. KPK akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting terkait pemeriksaan Ahmad Ali:

  • Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada 7 Maret 2025.
  • Merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada 27 Februari 2025.
  • Bertujuan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.
  • Penyidik KPK berada di luar kota, sementara Ahmad Ali berencana umrah.
  • Penggeledahan rumah Ahmad Ali pada 4 Februari 2025 menghasilkan penyitaan uang Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi dan akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.