BPOM dan BPJPH Temukan Produk Makanan Bersertifikasi Halal Mengandung Babi, Penarikan Segera Dilakukan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk makanan yang mengandung unsur babi di pasar Indonesia. Ironisnya, tujuh dari sembilan produk yang teridentifikasi positif mengandung DNA dan peptida spesifik porcine ini, justru memiliki sertifikasi halal.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPJPH, Pondok Gede, pada Senin, 21 April 2025. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH. Sembilan produk makanan olahan tersebut dinyatakan positif mengandung unsur babi setelah melalui serangkaian pengujian ketat.

Dari sembilan produk yang terdeteksi, delapan di antaranya merupakan produk impor yang berasal dari Filipina dan China, yang kemudian diimpor oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sementara itu, satu produk lainnya merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh BPJPH, produk-produk yang bermasalah ini didominasi oleh marshmallow, dengan delapan produk, serta satu produk gelatin.

Berikut adalah daftar lengkap produk makanan yang terindikasi mengandung babi:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    • Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
    • Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    • Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
    • Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    • Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    • Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    • Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    • Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
    • Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    • Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    • Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
    • Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    • Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk yang terindikasi mengandung babi dari peredaran. Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan dan penjualan produk-produk tersebut di platform online.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan representasi standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.

Saat ini, BPJPH tengah melakukan investigasi mendalam terkait bagaimana produk-produk yang mengandung babi ini bisa lolos sertifikasi halal. Penyelidikan ini meliputi pemeriksaan terhadap produk, bahan baku, proses produksi, serta waktu perolehan sertifikat halal. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyebab terjadinya kelalaian ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Produk-produk yang terbukti mengandung babi tersebut saat ini telah ditarik dari peredaran, dan izin edarnya telah dibekukan hingga produsen melakukan perbaikan kemasan dan menyesuaikan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam produk.