Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh 2025
Peniadaan Ganjil Genap Jakarta pada Hari Buruh 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah ibu kota pada tanggal 1 Mei 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Keputusan ini sejalan dengan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi media sosialnya mengkonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan berlaku pada Hari Buruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hari penting bagi para pekerja dan untuk memberikan kelancaran mobilitas bagi masyarakat yang ingin menikmati libur.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap pada Hari Buruh 2025 didasarkan pada:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025
Selain Hari Buruh, bulan Mei 2025 juga memiliki beberapa tanggal merah lainnya, yaitu:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Long Weekend di Bulan Mei 2025
Bulan Mei 2025 menawarkan dua kesempatan untuk menikmati libur panjang (long weekend), yaitu:
- Periode Waisak: Sabtu, 10 Mei 2025 - Selasa, 13 Mei 2025
- Periode Kenaikan Yesus Kristus: Kamis, 29 Mei 2025 - Minggu, 1 Juni 2025
Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk berlibur dan berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas selama menikmati libur Hari Buruh dan hari-hari libur lainnya di bulan Mei 2025.