Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Diperkirakan Digelar Mei

Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis wanita yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Jumran, memasuki babak baru. Berkas perkara terkait kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.

Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer Banjarmasin, mengkonfirmasi penerimaan berkas pelimpahan perkara dengan nomor R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 dari Oditurat Militer (Odmil) 315 Banjarmasin. Penerimaan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap tersangka.

Proses selanjutnya akan melibatkan penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas oleh panitera pengadilan. Pemeriksaan meliputi aspek materiil dan formil, serta penentuan apakah Pengadilan Militer memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini. Setelah berkas dinyatakan lengkap, panitera akan memberikan nomor register perkara.

Kepala Pengadilan Militer kemudian akan menunjuk majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut. Hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari secara mendalam berkas perkara untuk kemudian menetapkan jadwal persidangan. Informasi mengenai penetapan hari sidang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Odmil.

Mayor Khiastra menambahkan bahwa jadwal persidangan akan dapat diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi ini akan menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal sidang, mulai dari sidang pertama hingga pembacaan putusan.

"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," tegas Khiastra. Ia memperkirakan bahwa proses mempelajari berkas perkara akan memakan waktu sekitar satu minggu. Setelah itu, penetapan hari sidang akan dikeluarkan, dan sidang pertama diperkirakan akan digelar dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan.

"Kemungkinan besar sidang akan dimulai pada awal bulan Mei," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini melibatkan 38 item barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Alat bukti, baik berupa surat maupun barang, akan diperiksa secara seksama di persidangan," pungkas Sunandi. Masyarakat menantikan jalannya persidangan untuk mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita.

Berikut poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Pelimpahan Berkas: Berkas perkara pembunuhan Juwita telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.
  • Pemeriksaan Berkas: Pengadilan Militer akan memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan yurisdiksi.
  • Penetapan Majelis Hakim: Kepala Pengadilan Militer akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.
  • Penetapan Jadwal Sidang: Hakim ketua akan menetapkan jadwal sidang, yang akan diumumkan melalui aplikasi SIPP.
  • Persidangan Terbuka: Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
  • Barang Bukti dan Saksi: Terdapat 38 item barang bukti dan 11 saksi yang terlibat dalam kasus ini.
  • Pasal yang Dijerat: Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.
  • Perkiraan Jadwal Sidang: Sidang diperkirakan akan dimulai pada awal bulan Mei.