Perpanjangan SIM Kini Wajib Sertakan Uji Kesehatan dan Psikologi, Cek Rincian Biayanya

Pembaruan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengharuskan pemohon untuk menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologi sebagai bagian dari prosedur standar. Ketentuan ini berlaku setiap lima tahun sekali saat masa berlaku SIM habis dan perlu diperpanjang. Meskipun tes serupa telah dilakukan saat penerbitan SIM baru, evaluasi ulang dianggap perlu untuk memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan.

Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pengujian ulang ini krusial mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan dan psikologis seseorang selama periode lima tahun. Pertimbangan utama adalah keselamatan pengemudi itu sendiri serta pengguna jalan lainnya. Penegasan ini sekaligus membantah wacana pemberlakuan SIM seumur hidup, karena faktor kesehatan dan psikologis dapat berubah seiring waktu.

Lantas, berapa biaya yang harus disiapkan untuk tes kesehatan dan psikologi ini? Untuk tes psikologi, pemohon dapat mengakses platform ePPSi, satu-satunya platform resmi yang diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas POLRI. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi online ini adalah Rp 57.500, dan hasilnya berlaku selama enam bulan untuk berbagai golongan SIM.

Sementara itu, biaya tes kesehatan bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagai gambaran, berdasarkan pengalaman perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, biaya tes kesehatan adalah Rp 35.000. Namun, perlu diingat bahwa angka ini dapat berbeda di lokasi lain.

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan

Dengan adanya persyaratan tes kesehatan dan psikologi ini, diharapkan kualitas pengemudi di jalan raya semakin terjamin dan angka kecelakaan dapat ditekan.