Yayasan MBN Tepis Tuduhan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata

Yayasan MBN Membantah Tuduhan Penyelewengan Dana Program Makan Bergizi Gratis

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dengan tegas membantah tudingan penggelapan dana yang dialamatkan kepada mereka terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjutak, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kalibata.

Timoty menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat jauh dari kebenaran. Ia membenarkan bahwa Yayasan MBN telah menerima kucuran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperuntukkan bagi pembayaran operasional dapur MBG di Kalibata. Akan tetapi, dana tersebut belum dicairkan karena pihak yayasan masih memerlukan penyelarasan invoice atau bukti pembayaran dari pihak dapur MBG Kalibata.

Menurut Timoty, tindakan ini merupakan wujud pertanggungjawaban yayasan atas dana yang diterima dari negara untuk menjalankan program pemerintah. Yayasan MBN berpegang teguh pada prinsip itikad baik, yaitu menjaga setiap rupiah dana negara yang telah ditransfer ke rekening mereka.

Alasan Penundaan Pencairan Dana

Alasan utama penundaan pencairan dana ini adalah adanya dugaan perbedaan perhitungan antara pihak yayasan dan pihak dapur MBG Kalibata. Yayasan MBN telah berupaya mencari solusi melalui proses verifikasi invoice. Namun, pihak dapur MBG Kalibata belum menyerahkan bukti invoice yang diminta oleh yayasan.

"Data pendukung harus akuntabel dan transparan. Banyak yang tidak seperti itu, dan ada indikasi oknum yang terlibat. Kami berupaya mencegah hal ini, karena ini adalah proyek nasional yang harus didukung," tegas Timoty.

Yayasan MBN telah mengirimkan dua surat undangan pertemuan kepada pihak dapur MBG Kalibata untuk membahas permasalahan ini secara bersama-sama. Namun, pertemuan tersebut belum dapat terealisasi karena pihak dapur MBG Kalibata meminta penjadwalan ulang.

Komitmen Pembayaran Dana

Yayasan MBN menyatakan komitmennya untuk segera membayarkan dana kepada pihak dapur MBG Kalibata setelah bukti invoice yang diserahkan terverifikasi dan valid. Keabsahan bukti pengeluaran dapur sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana negara.

"Intinya, selama data yang diberikan lengkap dan valid, serta harganya masuk akal, kami akan segera membayarkannya," jelas Timoty. Ia menambahkan bahwa jika yayasan gegabah dalam membayar tagihan tanpa bukti yang valid, justru pihak yayasan yang akan menanggung konsekuensinya.

Latar Belakang Persoalan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh mitra dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, terkait dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pihak yayasan dan individu terkait atas dugaan tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur. Kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran sepeser pun.

Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program MBG. Akan tetapi, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan mendistribusikan makanan.

Menurut Danna, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.