Kabupaten Bekasi Intensifkan Penertiban Bangunan Ilegal di Sepanjang Daerah Aliran Sungai

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan memulai penertiban ribuan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai upaya komprehensif untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda wilayah tersebut dan mempercantik kawasan sungai.

Bupati Ade Kuswara Kunang mengungkapkan, terdapat sekitar 120 titik lokasi yang menjadi target penertiban. Dengan estimasi rata-rata 100 bangunan ilegal per titik, jumlah bangunan yang akan ditertibkan diperkirakan mencapai ribuan. Penertiban telah dimulai di wilayah Tambun dan akan terus berlanjut di lokasi-lokasi lain yang telah diidentifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fokus utama dari penertiban ini adalah untuk memulihkan fungsi sungai sebagai jalur aliran air yang vital. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak membiarkan lahan bekas bangunan liar terbengkalai setelah penertiban. Bupati Ade telah berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk merencanakan modifikasi dan penataan kawasan bibir sungai agar lebih indah dan berfungsi optimal.

Dalam pernyataannya, Bupati Ade menegaskan bahwa pemilik bangunan ilegal tidak akan menerima kompensasi dari pemerintah. Beliau berpendapat bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik bangunan menjadi dasar penolakan kompensasi. Bupati Ade juga menyoroti kurangnya pengawasan di masa lalu yang menyebabkan maraknya pembangunan ilegal di kawasan DAS.

Bupati Ade menekankan perlunya perubahan dan tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur air dan ruang terbuka. Pemerintah daerah menyadari bahwa berkurangnya daerah resapan air akibat pembangunan ilegal telah memperburuk risiko banjir. Oleh karena itu, penertiban bangunan ilegal dianggap sebagai langkah penting untuk mengatasi masalah banjir secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan penertiban bangunan ilegal di sepanjang Sungai Bekasi, tepatnya di Tambun Utara, Desa Srijaya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah banjir di wilayah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam pengelolaan sungai dan penanggulangan banjir di Kabupaten Bekasi.