Negara Ambil Alih Puluhan Ribu Hektare Lahan di Sumatera Utara Setelah Penantian Panjang
Setelah penantian selama 18 tahun, negara akhirnya berhasil mengambil alih lahan seluas 47.000 hektare (470 kilometer persegi) di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Eksekusi fisik lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Torganda ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Jumat, 25 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2007 dan telah berkekuatan hukum tetap. Kehadiran Satgas PKH, menurut Harli, menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hukum, terutama terhadap kawasan yang sekian lama belum bisa dieksekusi secara fisik.
"Dalam kurun waktu 18 tahun, lahan seluas 47.000 hektare, yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, masih dikuasai oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat," ujar Harli saat mengunjungi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan 2. Ia menekankan pentingnya menegakkan kewibawaan hukum demi kemaslahatan masyarakat. Lahan tersebut kini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk menentukan pemanfaatannya di masa depan.
Eksekusi fisik ini ditandai dengan berita acara penyerahan kawasan dari Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, sebagai Jaksa Eksekutor, serta Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait lainnya. Tim Satgas PKH telah melakukan monitoring, kajian, dan evaluasi untuk menertibkan kawasan tersebut, sehingga negara dapat kembali menguasai asetnya yang telah diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan tetap.
Harli menambahkan bahwa meskipun eksekusi secara administrasi telah dilakukan sejak 18 tahun lalu, penguasaan fisik lahan baru dapat terlaksana berkat dukungan penuh dari Satgas PKH. Dengan dukungan ini, jaksa dapat melakukan eksekusi fisik secara langsung.