Polemik Keabsahan Ijazah Jokowi Bergulir, Kaesang Beri Tanggapan Singkat

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.

Kaesang, saat ditemui usai pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (25/4/2025), menyatakan bahwa dirinya bersikap biasa saja menanggapi pertanyaan tentang keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik ayahnya, Joko Widodo. Pernyataan singkat ini menjadi sorotan di tengah ramainya perbincangan mengenai legalitas pendidikan mantan presiden tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, telah menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo pada Kamis (24/4/2025). Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam gugatan tersebut, Jokowi menjadi tergugat I, diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Dalam persidangan perdana, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Pihak tergugat lainnya, termasuk KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga mengirimkan kuasa hukum masing-masing. Irpan menjelaskan ketidakhadiran Jokowi dikarenakan sedang menjalankan tugas kenegaraan di Jakarta.

Kasus ini menambah daftar panjang isu yang mengiringi perjalanan politik Joko Widodo. Meskipun demikian, belum ada pembuktian yang kuat mengenai keabsahan ijazah yang dipermasalahkan. Proses hukum masih akan terus berjalan untuk membuktikan apakah ijazah tersebut sah atau tidak.

Berikut daftar pihak yang terlibat dalam sidang:

  • Tergugat I: Joko Widodo
  • Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo
  • Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta
  • Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Penggugat: Muhammad Taufiq (TIPU UGM)