Tragis, Sopir Taksi Online di Tangerang Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Jasad Dibuang ke Sungai

Kasus pembunuhan keji menggemparkan wilayah Tangerang. Seorang sopir taksi online, MR (35), ditemukan tewas di Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025). Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap fakta bahwa korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang licik. Mereka berpura-pura menjadi penumpang taksi online dan memesan kendaraan yang dikemudikan oleh MR. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Setelah berhasil mendapatkan taksi, mereka meminta diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan aplikasi.

Namun, niat jahat sudah direncanakan. Sebelum tiba di tujuan yang tertera di aplikasi, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, korban dieksekusi dengan cara yang brutal. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian memindahkan jasad MR ke bagasi mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghilangkan jejak.

Tidak berhenti sampai di situ, kedua pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau dan tali tambang yang digunakan untuk membunuh korban. Mereka juga membersihkan mobil korban di sebuah komplek pergudangan di wilayah Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Usai membersihkan mobil, pelaku berencana menjual mobil curian tersebut.

Ironisnya, upaya penjualan mobil curian tersebut justru menjadi titik balik penangkapan kedua pelaku. Tanpa disadari, mereka menawarkan mobil hasil kejahatannya kepada anggota kepolisian yang menyamar. Anggota polisi yang curiga dengan mobil yang ditawarkan tanpa surat-surat lengkap, kemudian mengajak pelaku untuk bertemu dan bertransaksi.

Kecurigaan polisi semakin menguat saat melihat bercak darah di jok depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri yang pertama kali ditangkap saat bertransaksi, akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas yang dilakukannya bersama NH alias Dayat. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NH alias Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.