Kematian Misterius Pelajar di Kuningan: Perang Sarung dan 20 Pelajar Diperiksa

Kematian Misterius Pelajar di Kuningan: Perang Sarung dan 20 Pelajar Diperiksa

Kasus penemuan jenazah seorang pelajar di area pemakaman Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi fokus penyelidikan Polres Kuningan. Pihak kepolisian telah memeriksa 20 pelajar kelas 2 SMP yang diduga terlibat dalam peristiwa yang berujung pada kematian tragis tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, penyelidikan awal mengarah pada sebuah 'perang sarung' yang melibatkan korban dan sekelompok pelajar lainnya. Peristiwa ini terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dan hati-hati mengingat usia para saksi dan terduga pelaku yang masih di bawah umur. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, serta otopsi terhadap jenazah korban meskipun telah dimakamkan. Hasil otopsi, yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (7/3/2025), menunjukkan adanya beberapa luka di bagian kening, pipi, dan lengan korban. Namun, menurut keterangan dokter forensik, luka-luka tersebut dinyatakan tidak menyebabkan kematian. Polisi masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kematian pelajar tersebut.

Dari 20 pelajar yang diperiksa, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa telepon genggam, sarung yang diduga digunakan dalam 'perang sarung', dan barang bukti lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Willy menjelaskan kronologi sementara kejadian yang menunjukkan adanya konflik antara kelompok pelajar dari RT 01 dan RT 09 yang diduga terlibat dalam 'perang sarung'. Diduga, korban yang merupakan bagian dari salah satu kelompok, terpisah dari kelompoknya setelah peristiwa tersebut dan kemudian ditemukan meninggal dunia. Polisi masih berupaya untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh.

Dalam menangani kasus ini, Polres Kuningan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan proses penyelidikan dan penanganan kasus memperhatikan aspek psikologis para saksi dan terduga pelaku yang masih berusia sekitar 14-15 tahun. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara tuntas penyebab kematian pelajar tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses ini juga akan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.

Barang Bukti yang Diamankan: * Telepon genggam * Sarung (Diduga digunakan dalam perang sarung) * (Barang bukti lainnya yang masih dalam pemeriksaan)