Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta Dibongkar, Jaringan Terhubung hingga Jakarta
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Lima orang terduga pelaku telah diamankan terkait kasus ini.
Penangkapan bermula dari laporan seorang pemilik toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang mencurigai uang pecahan Rp 100.000 yang digunakan pembeli untuk bertransaksi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap seorang pria berinisial DP (43) pada tanggal 15 April.
"Laporan tanggal 5 April itu, itu mendapatkan 1 lembar (uang palsu pecahan Rp 100 ribu) dari saudara DP. DP bisa kita amankan," ujar Kompol M P Probo Satrio, Kasat Reskrim Polresta Jogja.
Dari penangkapan DP, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap RI, yang diduga menjual uang palsu kepada DP. RI mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari DA. Polisi kemudian menangkap DA dan mendapati bahwa DA mendapatkan pasokan uang palsu dari seseorang di Kalibata, Jakarta Selatan.
Identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- DA (46), warga Kasihan, Bantul
- RI (40), warga Kasihan, Bantul
- DP (43), warga Kota Jogja
- SKM (52), warga Srumbung, Magelang
- IAS (30), warga Srumbung, Magelang
SKM dan IAS ditangkap oleh petugas Polsek Turi.
Menurut pengakuan DA, ia membeli seribu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 30 juta. Namun, karena kualitasnya dianggap jelek, 900 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sisa seratus lembar uang palsu tersebut telah diedarkan, sebagian di antaranya dibeli oleh RI.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penggunaan uang palsu dalam transaksi jual beli. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima uang tunai, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu.