Pengumuman Hasil Evaluasi Psikologis Dokter Priguna Terkait Kasus Kekerasan Seksual Dijadwalkan Awal Pekan Depan

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berencana mengumumkan hasil evaluasi psikologis terhadap Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen anestesi yang terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pengumuman ini dijadwalkan pada awal pekan depan.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa hasil tes psikologi telah diterima oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, Surawan belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi hasil evaluasi tersebut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan psikologis ini sendiri dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jabar, sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam penanganan kasus ini.

Selain pemeriksaan psikologis, kepolisian juga tengah menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan swab yang dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di lokasi kejadian. Lokasi tersebut adalah sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, tempat dugaan tindak pidana terjadi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 17 orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi para korban dan dokter pengawas yang terkait dengan kasus ini. Saat ini, Priguna Anugerah Pratama telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, polisi juga berencana menjerat tersangka dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berulang.

Kasus ini juga berdampak pada karir profesional Priguna. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikan Priguna dari program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) karena dianggap mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. RSHS Bandung juga telah memasukkan nama Priguna ke dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, yang secara efektif melarangnya untuk melakukan praktik kedokteran.