Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelewengan Biosolar Subsidi di Sulawesi Tenggara
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelewengan Biosolar Subsidi di Sulawesi Tenggara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan ini dilakukan menyusul penyelidikan intensif atas dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebanyak 10.957 liter Biosolar disita sebagai barang bukti dari sebuah gudang penampungan BBM ilegal yang berlokasi di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka. Jumlah tersebut merupakan sisa hasil penyalahgunaan sehari sebelumnya, mengingat sifat BBM subsidi yang mudah habis pakai. Selain BBM, turut diamankan tiga unit truk tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan Biosolar ilegal tersebut.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas ketersediaan BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa praktik penyelewengan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna transportasi umum yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi. Dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri tengah fokus pada proses penyelidikan dan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sejumlah nama telah masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara detail modus operandi, jaringan distribusi, dan aktor intelektual di balik praktik ilegal ini. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- BK: Pengelola gudang penampungan BBM ilegal.
- A: Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Umum (SPBNU).
- Oknum Pegawai BUMN: Diduga terlibat dalam memfasilitasi penyelewengan Biosolar.
- T: Pemilik truk tangki yang digunakan untuk mengangkut Biosolar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses hukum akan terus berlanjut dengan melakukan pendalaman keterangan saksi, pengumpulan bukti-bukti tambahan, dan langkah-langkah investigasi lainnya guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya dan memberikan efek jera bagi pelaku serta memutus mata rantai praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara luas.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari skema subsidi BBM. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang berhak, terutama untuk sektor-sektor vital seperti perikanan dan transportasi publik.