Sengketa Telepon Genggam Berujung Pembacokan di Aceh Utara: Mediasi Gagal, Petani Jadi Korban
Perselisihan terkait dugaan pencurian telepon genggam di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, berujung pada aksi kekerasan. BB (42), seorang warga desa setempat, ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap Alek (47), seorang petani asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.
Insiden ini terjadi pada tanggal 12 April 2025, saat kedua belah pihak dipertemukan dalam sebuah mediasi di meunasah (mushalla) desa. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah kehilangan telepon genggam milik BB. Menurut keterangan, BB menuduh Alek telah mengambil telepon genggamnya. Bahkan, hilangnya telepon genggam tersebut disebut-sebut menjadi pemicu perceraian antara BB dan istrinya.
Suasana mediasi yang awalnya diharapkan dapat menemukan solusi damai justru berubah menjadi tegang. Alek, yang merasa tidak bersalah, menantang BB untuk membuktikan tuduhannya. Tantangan ini memicu emosi BB. Tanpa terkendali, BB menghunus parang yang terselip di pinggangnya dan langsung membacok Alek.
"Korban mengalami luka serius di bagian bahu kiri," ujar Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025). Akibat sabetan parang tersebut, Alek mengalami luka dengan panjang sekitar 15 sentimeter, kedalaman 3 sentimeter, dan lebar 1 sentimeter. Setelah kejadian, Alek segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Aparat desa yang menyaksikan kejadian tersebut dengan sigap mengamankan BB dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, BB telah ditahan dan menjalani proses hukum atas tindakannya. Kapolres Lhokseumawe menjelaskan bahwa BB akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai hukum yang berlaku.