Pemprov Jabar Pertegas Penegakan Hukum Tata Ruang untuk Cegah Bencana

Pemprov Jabar Pertegas Penegakan Hukum Tata Ruang untuk Cegah Bencana

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan mencegah terjadinya bencana alam. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pembangunan yang melanggar aturan dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, terutama di musim hujan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menekankan bahwa sanksi hukum akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai bukti keseriusan Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan instruksi langsung untuk pembongkaran objek wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Tindakan ini menjadi contoh nyata komitmen Pemprov Jabar dalam memastikan penegakan hukum di bidang tata ruang. "Instruksi Gubernur sangat jelas, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Herman Suryatman dalam keterangan pers di RSAU Salamun, Bandung, Jumat (7/3/2025). Pemprov Jabar juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di wilayah masing-masing. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah terjadinya bencana.

Langkah preventif ini juga meliputi pengetatan proses perizinan pembangunan. Pemprov Jabar menyadari bahwa banyak bencana di Jawa Barat disebabkan oleh pembangunan yang tidak memperhatikan aturan tata ruang, khususnya pembangunan permanen di kawasan yang dilarang. Oleh karena itu, proses perizinan akan diperketat dengan pengawasan yang lebih ketat untuk meminimalisir risiko bencana di masa mendatang. "Penegakan aturan tata ruang merupakan kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada, kita dapat mengurangi risiko bencana hidrometeorologi," lanjut Herman. Lebih lanjut, Sekda Jabar menambahkan bahwa upaya ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jabar untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Jawa Barat. Penegakan hukum yang tegas dan langkah preventif diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pemprov Jabar juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana alam. Program edukasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan akademisi.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus Pemprov Jabar dalam menangani masalah ini:

  • Penegakan Hukum yang Tegas: Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar aturan tata ruang.
  • Evaluasi Tata Ruang: Kepala daerah diminta mengevaluasi tata ruang di wilayah masing-masing.
  • Pengetatan Izin Bangunan: Proses perizinan akan diperketat untuk mencegah pembangunan di kawasan terlarang.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Pemprov Jabar akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
  • Pencegahan Bencana: Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Barat.