Polemik 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto: PDI-P Tegaskan Bukan Megawati

Polemik seputar frasa "perintah ibu" yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, dengan tegas membantah bahwa "ibu" yang dimaksud merujuk kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Ronny Talapessy menyatakan bantahan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama tokoh penting. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kesaksian mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang mengungkap adanya penyebutan "perintah ibu" dalam konteks kasus tersebut.

Ronny menjelaskan bahwa kesaksian Agustiani Tio Fridelina mengindikasikan Saeful Bahri kerap kali mencatut nama-nama besar. Ia meminta agar publik tidak serta merta menyimpulkan bahwa perintah penyuapan dalam kasus Harun Masiku berasal dari pimpinan PDI-P. Ronny juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan dari Hasto terkait dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

"Janganlah kita melakukan framing seolah-olah hal ini sudah terkait dengan pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai secara organisasi, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu jelas," tegas Ronny.

Munculnya istilah "perintah ibu" bermula dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengakui bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024. Akan tetapi, dalam persidangan di Tipikor, identitas sosok "ibu" yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci.

Dalam persidangan, Jaksa mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai komunikasi antara Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri terkait permintaan Hasto dalam proses PAW Harun Masiku berdasarkan "perintah Ibu". Tio tidak memberikan jawaban tegas, tetapi mengarahkan Jaksa untuk mendengarkan rekaman percakapan yang relevan.

Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung keterlibatan Hasto dalam proses PAW Harun Masiku dan kembali menyebutkan soal "perintah ibu". Agustiani Tio Fridelina membenarkan adanya instruksi dari Saeful Bahri terkait hal tersebut.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.