Standar Penggunaan Bahasa Indonesia Ditegaskan: Guru Jadi Garda Depan Pengawasan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, sebuah langkah strategis untuk memperkuat identitas nasional melalui bahasa. Inisiatif ini menempatkan guru sebagai ujung tombak dalam memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan sekolah.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam acara peluncuran yang berlangsung di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, menekankan pentingnya peran guru dalam implementasi pedoman ini. Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab untuk menggunakan kosakata baku yang telah terstandarisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saat mengajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan contoh yang benar kepada siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selain itu, pedoman ini juga menyoroti pentingnya buku sebagai sumber utama dalam pembelajaran bahasa. Hafidz Muksin menegaskan bahwa buku-buku bacaan yang digunakan di sekolah harus ditulis dengan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah dan tata bahasa yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa siswa terpapar dengan bahasa Indonesia yang berkualitas dan terhindar dari kesalahan penggunaan bahasa.

Untuk mendukung implementasi pedoman ini, Badan Bahasa akan aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui sosialisasi dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen pendidikan dapat berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menambahkan bahwa pedoman ini telah ditandatangani sejak bulan Februari, bertepatan dengan Bulan Bahasa. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menumbuhkan rasa cinta, bangga, dan mahir dalam berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Abdul Mu'ti juga mengajak seluruh lembaga negara untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia, terutama bahasa resmi, bahasa formal, dan bahasa baku.

Meskipun fokus pada penguatan bahasa Indonesia, Abdul Mu'ti menekankan bahwa mempelajari bahasa Indonesia tidak berarti menutup diri dari bahasa lain. Ia mengakui bahwa bahasa Indonesia kaya akan kosakata yang diserap dari bahasa daerah dan bahasa asing. Namun, ia menegaskan bahwa semangatnya adalah untuk memperkaya bahasa Indonesia dan menjadikannya bahasa yang terus tumbuh dan berkembang.

Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi. Dengan implementasi yang baik, diharapkan generasi muda Indonesia akan semakin mencintai, bangga, dan mahir dalam menggunakan bahasa Indonesia, sehingga dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.

Poin-poin penting dalam Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia:

  • Penggunaan Bahasa Baku: Guru wajib menggunakan kosakata baku dalam pengajaran.
  • Buku sebagai Acuan: Buku bacaan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Kolaborasi: Badan Bahasa akan berkolaborasi untuk meningkatkan pemahaman tentang penggunaan bahasa Indonesia.
  • Tujuan: Menumbuhkan rasa cinta, bangga, dan mahir dalam berbahasa Indonesia.
  • Keterbukaan terhadap Bahasa Lain: Bahasa Indonesia terus berkembang dengan menyerap kosakata dari bahasa daerah dan bahasa asing.