Pemerintah Akui Pelanggaran Merek Marak di Mangga Dua, Koordinasi dengan Kemenkumham Ditingkatkan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, mengakui adanya permasalahan pelanggaran merek yang signifikan di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta. Pengakuan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan dari Amerika Serikat (AS) yang menyoroti Mangga Dua sebagai tempat peredaran barang palsu, mulai dari tas, dompet, hingga produk pakaian.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan menemukan bukti pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Fokus pelanggaran ini lebih banyak terkait dengan merek dagang, bukan pada impor ilegal. Menurutnya, barang-barang yang dijual di Mangga Dua umumnya merupakan produk impor yang masuk melalui jalur resmi, namun kemudian diperjualbelikan dengan melanggar hak merek.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penanganan HAKI berada di bawah wewenang Kemenkumham, yang telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual. Mendag menjelaskan bahwa pelanggaran merek bersifat delik aduan, yang berarti tindakan hukum baru dapat diambil jika ada laporan dari pemilik merek atau produsen yang dirugikan.

Masalah pelanggaran merek di Mangga Dua bukan isu baru. Pasar ini telah lama menjadi perhatian otoritas perdagangan AS. Meskipun pemerintah Indonesia telah berupaya menindak peredaran barang bajakan, pelaku usaha di AS masih khawatir dengan maraknya produk palsu di kawasan tersebut. Pemerintah AS sebelumnya telah mendesak Indonesia untuk bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran HAKI, sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan perdagangan kedua negara.