Oknum Ustaz di Aceh Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur, Gunakan Manipulasi Agama

Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencoreng citra institusi agama. Seorang pria berinisial DF (32), yang berprofesi sebagai ustaz di Kabupaten Simeulue, Aceh, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menikahi seorang anak perempuan yang saat itu masih berusia 11 tahun. Penangkapan DF dilakukan oleh pihak kepolisian atas laporan dari orang tua korban yang merasa ditipu dan dirugikan.

Modus operandi yang dilakukan DF terbilang licik. Ia memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk meyakinkan orang tua korban agar mau menikahkan putri mereka. Dengan menggunakan dalil-dalil agama yang diputarbalikkan, DF berhasil memanipulasi keyakinan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan argumen-argumen agama yang telah diubah demi mencapai tujuannya, serta meyakinkan keluarga korban untuk mengikuti interpretasinya tentang ajaran agama terkait pernikahan.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 lalu, ketika korban masih berusia sangat muda. DF, yang diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat, menjanjikan kepada orang tua korban bahwa ia akan menyekolahkan korban dan tidak akan melakukan hubungan suami istri sampai korban cukup umur. Terbuai dengan janji-janji manis tersebut, orang tua korban akhirnya luluh dan mengizinkan pernikahan siri antara putri mereka dengan DF.

Namun, kenyataan pahit harus diterima oleh keluarga korban. DF ternyata mengingkari janjinya. Ia menikahi korban secara siri dan berjanji tidak akan memperlakukannya sebagai seorang istri, mengingat usianya yang masih di bawah umur, dan berjanji akan mendaftarkan korban ke sekolah gratis seperti yang dijanjikan kepada ayah korban, tetapi tersangka malah melanggar janjinya. Merasa ditipu dan khawatir akan keselamatan putri mereka, orang tua korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada tanggal 13 April lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DF pada tanggal 20 April.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, polisi menetapkan DF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, DF mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk manipulasi agama, terutama yang melibatkan anak-anak.

Berikut point penting yang perlu diperhatikan:

  • Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis terhadap ajaran agama yang disampaikan, terutama jika ada indikasi manipulasi atau penyimpangan.
  • Perlindungan Anak: Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk pernikahan dini.
  • Peran Keluarga dan Masyarakat: Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pernikahan anak dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

  • Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pernikahan anak dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.