Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EL: Terdakwa Didakwa UU Perlindungan Anak
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EL: Terdakwa Didakwa UU Perlindungan Anak
Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana terhadap M. Zulkarnain, terdakwa kasus pembunuhan terhadap EL, seorang anak di bawah umur. Mayat korban ditemukan di bawah sebuah jembatan di Palembang, peristiwa yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menjerat M. Zulkarnain dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa EL.
Sepanjang pembacaan dakwaan, M. Zulkarnain tampak tertunduk lesu, sesekali melirik ke arah JPU. Setelah JPU membacakan seluruh isi dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Ciptoadi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan. Namun, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan tanggapan pada kesempatan tersebut. Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Majelis Hakim telah menginstruksikan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan pada persidangan selanjutnya.
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam surat dakwaan, peristiwa bermula pada 9 November 2024. M. Zulkarnain bersama temannya, Mamat, bertemu dengan EL saat pulang. Mamat kemudian mengajak EL untuk pergi bersama mereka bertiga menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, EL mengusulkan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Usulan ini disetujui oleh M. Zulkarnain dan Mamat, yang kemudian membeli sabu seharga Rp 50.000.
Ketiganya menuju Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang untuk mengonsumsi sabu. Namun, M. Zulkarnain menyatakan membutuhkan alat hisap. Mamat pun pergi untuk mencari alat tersebut, namun tidak kunjung kembali. EL yang merasa resah mencoba mencari Mamat dengan hendak meminjam sepeda motor M. Zulkarnain.
M. Zulkarnain mencurigai EL telah berkomplot dengan Mamat untuk melarikan sepeda motornya, sehingga menolak untuk meminjamkan kendaraannya. Terjadilah perdebatan, dan EL memaksa mengambil kunci motor. Hal ini membuat M. Zulkarnain marah dan emosi. Dalam kemarahannya, dia menarik rambut EL dan kemudian menggorok leher korban. EL sempat melawan, mengakibatkan pisau mengenai bahu korban. M. Zulkarnain kembali menggorok leher EL hingga korban meninggal dunia.
Karena takut, M. Zulkarnain menyeret tubuh EL dan membuangnya di lokasi kejadian perkara (TKP) sebelum melarikan diri ke rumah keluarganya. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi dakwaan JPU. Publik menantikan perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban EL.