Sengketa Pilkada Banggai Berlanjut: Bukti Dugaan Politik Uang Mencuat di Sidang MK
Sidang Sengketa Pilkada Banggai: Video Dugaan Politik Uang Diputar di MK
Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal, menghadirkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 5 April 2025.
Bukti utama yang diajukan adalah sebuah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pembagian amplop kepada sejumlah warga. Video tersebut diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel 2, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 April 2025. Dalam video tersebut, terlihat jelas seseorang yang diduga sebagai tim sukses paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili, membagikan amplop kepada masyarakat yang hadir dalam sebuah acara.
"Ini kejadiannya kapan, Pak?" tanya Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra kepada Kamal. "Tanggal 3 (April)," kata Kamal. "Pemungutan suara ulang kapan?" tanya Saldi lagi. "Tanggal 5, dua hari sebelum pencoblosan, Yang Mulia," imbuh Kamal.
Wakil Kamal, kuasa hukum paslon nomor urut 2, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa video tersebut diambil dua hari sebelum pelaksanaan PSU, tepatnya pada tanggal 3 April 2025. Ia menduga kuat bahwa amplop-amplop tersebut berisi uang yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Selain bukti video, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian sumbangan sebesar Rp 100 juta oleh paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili yang disampaikan oleh Selamet Riyanto saat momen Idul Fitri pada 31 Maret 2025, yang dihadiri sekitar 2.000 jemaah. Uang tersebut diduga berasal dari dana Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya pemerintah daerah untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu.
"Jadi ini ternyata diduga uang Rp 100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai, Yang Mulia," ucap Kamal. "Ada buktinya?" tanya Saldi. "Ada, Yang Mulia," imbuh Kamal.
Lebih lanjut, Kamal juga menyoroti adanya program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang diduga dimanfaatkan untuk mendulang suara bagi paslon nomor urut 1. Salah satu contoh yang diangkat adalah program sunatan massal anak yatim yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025. Pihak pemohon menduga bahwa program ini sengaja diselenggarakan untuk menarik simpati masyarakat dan mengarahkan dukungan kepada paslon yang berkuasa.
Kabupaten Banggai sendiri merupakan salah satu dari 24 daerah di Indonesia yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU. Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan PSU di Kabupaten Banggai karena terbukti adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sidang sengketa Pilkada Banggai di MK ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lainnya. Keputusan MK akan sangat menentukan arah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banggai.