Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Hibah ke Yayasan, Diduga Banyak Penyelewengan Dana
Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat adanya praktik penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah oleh sejumlah yayasan keagamaan.
Praktik yang terungkap meliputi pendirian yayasan fiktif yang bertujuan untuk mengeruk dana APBD, manipulasi laporan keuangan, hingga penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Dedi Mulyadi mengungkapkan, modus operandi yang sering ditemukan adalah pembuatan yayasan baru hanya untuk mendapatkan kucuran dana hibah secara berulang. Yayasan-yayasan ini, menurutnya, kerap kali tidak terverifikasi dengan baik dan tidak memiliki program yang jelas.
"Bikin yayasan baru nampung Rp 2 miliar, Rp 5 miliar," ujarnya, menggambarkan betapa mudahnya praktik ini dilakukan. Ia menyoroti kasus di Garut, di mana sebuah yayasan menerima dana hibah miliaran rupiah, namun kondisi fisik Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru memprihatinkan.
Keputusan penghentian sementara ini bukan tanpa alasan. Dedi Mulyadi ingin membersihkan sistem penyaluran dana hibah dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Ia tidak ingin dana hibah hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau yayasan yang itu-itu saja.
"Saya ingin bantuannya jangan dinikmati oleh itu-itu saja. Kalau memang tokoh, ya bantu ustaz lain, bangun madrasahnya. Bukan justru yayasannya sendiri yang dapat terus," tegasnya.
Langkah yang diambil Dedi Mulyadi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan tokoh masyarakat yang selama ini resah dengan praktik penyimpangan dana hibah keagamaan. Mereka berharap, dengan adanya penataan ulang sistem, penyaluran dana hibah ke depan akan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penghentian sementara dana hibah ini akan memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh yayasan penerima hibah. Selain itu, akan dilakukan perbaikan sistem dan mekanisme penyaluran dana agar lebih ketat dan terhindar dari praktik penyimpangan di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian Dedi Mulyadi:
- Pemberantasan yayasan fiktif yang hanya bertujuan mengeruk dana APBD.
- Penertiban laporan keuangan yayasan agar lebih transparan dan akuntabel.
- Penyaluran dana hibah yang tepat sasaran, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan agama.
- Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah oleh yayasan.
- Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyaluran dana hibah.
Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi berharap dana hibah keagamaan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan agama dan kesejahteraan masyarakat, serta terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.