Rekaman Sidang Hasto Ungkap Dugaan 'Perintah Ibu' dalam Kasus PAW Harun Masiku

Sidang kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkap babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman percakapan telepon yang melibatkan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

Rekaman tersebut menjadi sorotan karena memuat frasa "perintah ibu" dan "garansi saya" yang diucapkan oleh Saeful Bahri. Dalam percakapan itu, Saeful menyebut bahwa Hasto Kristiyanto siap memberikan garansi dalam proses PAW tersebut. Saeful mengatakan bahwa Hasto telah menghubungi mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan menyampaikan pesan bahwa proses PAW ini adalah "perintah dari ibu" dan "garansi saya". Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.

Menanggapi rekaman tersebut, Ronny Talappesy, pengacara Hasto Kristiyanto, menuding Saeful Bahri sering mencatut nama orang lain. Ronny membantah bahwa "perintah ibu" tersebut berasal dari pimpinan partai dan menegaskan bahwa proses PAW tersebut adalah perintah partai secara organisasi, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Ketika ditanya mengenai sosok "ibu" yang dimaksud, Ronny menegaskan bahwa itu bukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto sendiri didakwa oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Akibatnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Jaksa menyebut bahwa suap tersebut diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny Tri Istiqomah kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Rekaman Percakapan: Jaksa memutar rekaman percakapan antara Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang memuat frasa "perintah ibu" dan "garansi saya".
  • Klaim Pencatutan Nama: Pengacara Hasto menuding Saeful Bahri sering mencatut nama orang lain, termasuk dalam penyebutan "perintah ibu".
  • Sangkal Keterlibatan Pimpinan Partai: Pengacara Hasto membantah bahwa "perintah ibu" berasal dari pimpinan partai dan menegaskan bahwa proses PAW adalah perintah partai secara organisasi.
  • Dugaan Perintangan Penyidikan: Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan memerintahkan Harun untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak.
  • Dakwaaan Suap: Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus mengungkap fakta-fakta baru seputar dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.