Pemprov Jatim Intensifkan Penindakan Penahanan Ijazah Karyawan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memperkuat penindakan terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan bahwa Pemprov Jatim memiliki tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlatih khusus untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus penahanan ijazah.
"Kami memiliki penyidik PNS yang telah mendapatkan pelatihan khusus, dan kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan kasus-kasus ini," ujar Emil Dardak di Surabaya, Kamis (24/04/2025). Ia menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi dasar yang kuat bagi penyidik PNS dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan investigasi mendalam dan menuntaskan kasus-kasus penahanan ijazah.
Emil Dardak juga menyampaikan bahwa Pemprov Jatim berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Timur, di mana perusahaan dapat berkembang dan pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh. Ia menyoroti kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal sebagai contoh yang tidak boleh terulang kembali.
"Kami terus berkoordinasi dengan serikat buruh untuk memastikan perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur. Kami ingin menjaga iklim investasi yang kondusif, namun juga memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya dan pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan baik," tegasnya.
Untuk memudahkan pekerja melaporkan kasus penahanan ijazah, Pemprov Jatim telah menyediakan posko pengaduan dan hotline dengan nomor 089531700203. Melalui saluran ini, pekerja juga dapat melaporkan masalah lain seperti tunggakan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan permasalahan lainnya di tempat kerja.
Emil Dardak mengungkapkan, sejak tahun 2024, Pemprov Jatim telah menangani 15 kasus penahanan ijazah. Kasus CV Sentoso Seal yang menjadi perhatian publik belakangan ini hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang lebih besar.
"Pada tahun 2024, kami menerima 11 pengaduan penahanan ijazah, dan semuanya telah diselesaikan oleh Disnakertrans Jatim. Di tahun 2025 ini, ada 4 kasus yang kami tangani, dan 2 di antaranya sudah berhasil diselesaikan," jelasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Emil Dardak:
- Pemprov Jatim memiliki penyidik PNS terlatih untuk mengungkap kasus penahanan ijazah.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus penahanan ijazah.
- Pemprov Jatim berupaya menjaga iklim investasi yang sehat dan melindungi hak-hak pekerja.
- Tersedia posko pengaduan dan hotline untuk pekerja yang mengalami masalah di tempat kerja.
- Sejak 2024, Pemprov Jatim telah menangani 15 kasus penahanan ijazah.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemprov Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik penahanan ijazah dan melindungi hak-hak pekerja di Jawa Timur. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif bagi seluruh pekerja.