Aktor Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Narkoba

Aktor Fachri Albar kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat penangkapan, aktor film Pengabdi Setan itu berada sendirian di rumah.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Fachri Albar, penggunaan narkoba ini dipicu oleh tekanan hidup pribadi dan pekerjaan yang sedang dihadapinya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa alasan tersebut menjadi dasar bagi Fachri Albar untuk kembali mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan fisik dan mental kepada Fachri Albar selama proses hukum berlangsung. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan prosedur standar bagi individu yang terindikasi menggunakan psikotropika.

Polisi juga memastikan bahwa Fachri Albar menggunakan narkoba seorang diri dan tidak ada anggota keluarga lain yang terlibat dalam kasus ini. Aktor berusia 43 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

Adapun pasal-pasal yang akan menjerat Fachri Albar antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
  • Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman serupa.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 paket plastik klip berisi sabu
  • 1 paket plastik klip berisi ganja
  • 2 puntung rokok berisi ganja
  • 1 botol kaca berisi kokain
  • 27 butir pil Alprazolam 1 mg
  • 4 cangklong kaca bekas pakai
  • 1 botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi
  • 1 sendok besi kecil
  • 2 potongan plastik
  • 4 korek api modifikasi
  • 1 tas warna biru
  • 1 unit Handphone merek iPhone 12 pro warna hitam

Bukan Kali Pertama

Kasus ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2007 dan 2018.

Pada November 2007, polisi menemukan kokain di kamarnya di kawasan Cinere, Depok. Saat itu, Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan setelah dilakukan pemeriksaan, urinenya dinyatakan negatif narkoba sehingga status DPO-nya dicabut dan ia dibebaskan.

Kemudian, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, Dumolid, Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Saat ini, Fachri Albar masih menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Jakarta Barat.